Tangkap dan Adili Pelaku Pencabulan Anak, Rd. Anggi: Cukup Tuhan Maha Pemaaf, Negara Jangan!!!

Tangkap dan Adili Pelaku Pencabulan Anak, Rd. Anggi Cukup Tuhan Maha Pemaaf, Negara Jangan!!!
Tangkap dan Adili Pelaku Pencabulan Anak, Rd. Anggi Cukup Tuhan Maha Pemaaf, Negara Jangan!!!. Foto: Istimewa

“Dan ini berarti, Nabi SAW juga bermaksud mengajari orang banyak, bahwasanya betapa penting untuk menghormati keberadaan anak dan hak-haknya. Tidak menyepelekan, dan tidak melanggar hak-hak anak tersebut,” tuturnya, Jumat (6/10/2023).

“Pihak sekolah jangan banyak drama. Karena sejatinya, saya pikir si korban sudah sangat muak atas realitas saat ini. Namun karena masih anak-anak, mereka tak mampu menyampaikan dengan lugas dan tegas,” ujarnya.

Anggi juga menegaskan, di satu sisi aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini jangan sekedar menonton atau sebatas mengamati, karena bukan kapasitasnya. Justru harus quick respons dengan segera menangkap dan mengadili para pelaku pencabulan terhadap anak tersebut.

Berangkat dari penegakan hukum (Law Enforcement) dan instruksi presiden RI mengenai pidana pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak, lanjut Anggi mengatakan, merupakan penindakan yang harus menjadi skala prioritas APH, alias harus jemput bola.

“Secara doktrin pidana, pelecehan seksual dan pencabulan anak bukanlah delik aduan. Melainkan delik biasa, sehingga tidak harus lagi menunggu pihak korban datang ke kantor kepolisian, untuk melakukan pelaporan atau pun pengaduan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *