Skema Sewa Beli Rumah Subsidi Dikaji, Fokus pada Pekerja dengan Penghasilan Tidak Tetap

KPR
Ilustrasi rumah subsidi. Foto : freepik.com

DINEWS.ID – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mengkaji skema sewa beli atau rent to own (RTO) untuk membantu pekerja sektor informal memiliki rumah subsidi.

Tenaga Ahli Menteri PKP, Endang Kawidjadja, mengatakan skema ini menjadi alternatif bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang penghasilannya tidak tetap atau sulit mengakses kredit akibat catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kementerian PKP mendukung penuh usulan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) terkait skema sewa beli,” ujar Endang, Senin (11/8/2025).

Untuk mempercepat realisasi skema ini, PKP berencana membentuk kelompok kerja (pokja) guna mematangkan detail teknis RTO. Endang menilai langkah ini penting karena banyak pekerja informal membutuhkan pembiayaan yang fleksibel untuk memiliki hunian layak.

Meski demikian, konsep sewa beli masih dalam tahap awal dan belum menjadi keputusan final.

Dalam rancangan awal, calon pembeli akan menyewa rumah selama sekitar dua tahun dengan pembayaran angsuran yang mencakup biaya sewa, tabungan untuk uang muka, serta biaya proses dan perawatan rumah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *