Pekerja Informal Kini Bisa Ajukan KPR Subsidi Lewat Program BP2BT dan Bank Swasta

KPR
Ilustrasi rumah subsidi. Foto : freepik.com

DINEWS.ID – Pemerintah bersama sejumlah bank membuka akses kredit pemilikan rumah (KPR) bagi pekerja informal, seperti pedagang, pengemudi ojek online, pekerja lepas, dan pelaku usaha mikro. Selama ini, mereka sering menghadapi kesulitan karena tidak memiliki slip gaji tetap atau bukti penghasilan formal yang biasanya menjadi syarat perbankan.

Melalui program 3 Juta Rumah, pemerintah menargetkan masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk pekerja nonformal, agar dapat memiliki rumah layak dengan cicilan terjangkau. Salah satu fasilitas yang disediakan adalah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) yang dikelola Bank Tabungan Negara (BTN).

Program BP2BT memberikan subsidi uang muka hingga Rp 40 juta bagi calon pembeli rumah. Program ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah, belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah, memiliki dokumen identitas resmi, NPWP, serta SPT PPh pribadi.

Batas penghasilan calon penerima program adalah maksimal Rp 6,5 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp 8,5 juta untuk rumah susun. Pemohon juga harus memiliki tabungan aktif di bank minimal tiga bulan dengan saldo antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta, serta menyiapkan uang muka minimal 1% dari harga jual rumah subsidi.

Selain BTN, CIMB Niaga juga membuka KPR untuk pekerja informal. Dokumen yang diperlukan meliputi identitas pribadi, dokumen keuangan, serta dokumen jaminan seperti surat pemesanan unit, fotokopi sertifikat tanah/bangunan, IMB, dan PBB. Skema ini menyesuaikan proses pengajuan dengan kondisi keuangan dan dokumen calon debitur.

Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses kepemilikan rumah bagi pekerja informal dan masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka melalui hunian yang layak dan terjangkau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *