Bismo menyebut, modus Operandi para tersangka adalah mencuri mobil yang sedang terparkir. Membobolnya, dengan menggunakan kunci palsu atau Letter T dan bor.
“Para pelaku ini, adalah spesialis pencurian kendaraan roda empat yang sering beroperasional di wilayah Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Sukabumi, Kab Sukabumi dan Cianjur,” ucap Bismo.
Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, selalu menggunakan kunci pengaman ganda dan apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana, dapat hubungi nomor aduan di 087810010057 atau ke Call Center di 110.
“Para tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman, paling lama 9 tahun penjara,” tegas Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso.
/***
Editor: YB













