“Keduanya kami tangkap kembali, dengan kasus peredaran sabu di Kota Bogor,” ungkapnya.
Bismo mengatakan, pihaknya berkomitmen tidak akan lelah dalam memberantas peredaran dan kejahatan narkotika di Kota Bogor. Dan akan mencegah generasi muda, serta warga Kota Bogor menjadi korban atau pun menjadi pelaku peredaran narkotika.
“Apabila, warga Bogor mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya, dapat menghubungi Hotline kami di nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057, atau di call center 110,” pungkasnya.
Para tersangka sabu dan ganja dijerat dengan pasal 111 (1), pasal 111 (2), pasal 112 (1), pasal 112 (2), pasal 113 (1), pasal 114 (1) dan pasal 114 (2) UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika. Sementara tersangka penyalahgunaan obat keras tertentu, dijerat dengan pasal 435 dan pasal 436 (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
/***
Editor: YB













