DINEWS.ID – Selama tiga bulan terakhir, Polresta Bogor Kota berhasil menyita sekitar 17.000 botol minuman keras (miras) dan 127 jerigen dari berbagai tempat, mulai dari warung, kafe ilegal, hingga tempat produksi rumahan di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Seluruh barang bukti tersebut telah dimusnahkan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus bentuk sinergi dengan Pemerintah Kota Bogor serta masyarakat.
“Miras ini, kerap kali menjadi pemicu tindakan kriminal, terutama yang melibatkan kalangan remaja,” ungkapnya, Selasa (8/7/2025).













