“Sanksi ringan sepertinya tidak cukup memberi efek jera, sehingga perlu pendekatan hukum yang lebih tegas,” katanya.
Ia juga menyoroti munculnya modus baru peredaran miras secara daring yang melibatkan layanan ojek online seperti Gojek dan Grab.

“Kami bersama Komisi I DPRD Kota Bogor, dalam waktu dekat, akan mengundang distributor miras serta perusahaan ojek online guna memastikan sistem distribusi yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
/***













