Bergerak Cepat! Satreskrim Polresta Bogor Kota Cegah dan Tangkap Pelaku Tawuran

Bergerak Cepat Satreskrim Polresta Bogor Kota Cegah dan Tangkap Para Pelaku Tawuran scaled
Pelaku tawuran dari berbagai wilayah di kota Bogor berikut barang bukti, diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota. Foto: DINEWS.ID

Diketahui 5 orang anak yang berkonflik dengan hukum tersebut berinisial NP (15), AMM (16), MIP (16), DC (17) dan FYS (17) diamankan berikut barang bukti senjata tajam (sajam), dijerat dengan UU Darurat nomor 12/1951, juncto UU nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Selanjutnya, sambung Bismo, kejadian live Instagram (IG) mencari musuh, mentantang kelompok lain untuk tawuran, di wilayah Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Minggu, 3 September 2023 lalu, sekira pukul 4.30 dini hari.

“Ketika ok, janjian bertemu di suatu tempat untuk tawuran. Nah, kita memonitor hal tersebut. Kemudian sebelum hal itu terjadi, sebelum mereka bertemu, kita lakukan penangkapan terhadap 2 orang dari masing-masing kelompok tersebut,” ucap Bismo.

Pelaku dewasa berinisial FP (18) dan MB (22), masing-masing dari kelompok yang berbeda, berhasil dicegah dan diamankan berikut barang bukti berupa video, motor yang digunakan dan senjata tajam (sajam). Para tersangka dijerat dengan UU Darurat nomor 12/1951, ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Kita tidak bisa hanya menahan dan menangkap para pelaku tawuran. Tapi juga melakukan langkah-langkah pembinaan, agar tetap berperilaku baik dan terjaga. Bisa melanjutkan cita-citanya, bekerja dan bermanfaat bagi sesama. Salah satunya dengan program SKCK Goes To School,” pungkasnya. /***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *