Yang pertama, kata Bismo, terkait video viral yang mengacungkan senjata tajam ke arah penumpang di dalam angkot, terjadi di Jalan Raya Tajur, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, 28 Agustus 2023 lalu. Satu anak yang berkonflik dengan hukum berinisial ES (17) diamankan berikut barang bukti senjata tajam jenis Celurit. Dijerat dengan UU Darurat nomor 12/1951, juncto UU nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Kronologis, diawali provokasi dari diduga pelajar lain di dalam angkutan umum. ES (17) yang dibonceng rekannya di motor, mengejar dan mengacungkan-acungkan senjata tajam jenis Celurit ke arah angkutan umum tersebut. ES (17) telah kita amankan berikut barang buktinya,” kata Bismo.
Yang berikutnya adalah, lanjut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, di kawasan Jalan KS. Tubun, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, pada 1 September 2023 lalu, sekira pukul 15.30 hingga 17.00. Pihaknya mendapat laporan dari warga tentang adanya sekelompok pelajar yang sedang berkumpul, diduga akan melakukan sweeping, menimbulkan kekhawatiran.
“Setelah mendapat informasi tersebut kita respon, dari Patmor, Raimas, Garda, Reserse, Quick Response dari Polresta dan Polsek merapat ke lokasi dan lakukan pengecekan terhadap 22 pelajar yang sedang berkumpul tersebut. 5 diantaraya kedapatan membawa senjata tajam, langsung kita amankan,” jelasnya.













