Daerah  

Polres Bogor Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Tol Jagorawi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polres Bogor
Polres Bogor Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Tol Jagorawi, Pelaku Terancam Hukuman Mati. Foto: DINEWS.ID.

Para pelaku kemudian melarikan diri ke Ciamis dan tertangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Bogor dan Satreskrim Polsek Citeureup pada saat sedang melakukan “Paniisan” (Ritual Gaib).

“Tersangka berhasil diamankan pada saat sedang melakukan paniisan atau berharap mendapat pertolongan dari hal-hal gaib di salah satu tempat pemakaman yang ada di Ciamis,” katanya.

Barang bukti berupa satu unit mobil Avanza warna hitam, BPKB, potongan lakban warna cokelat, satu potongan lakban warna hitam, tali jemuran warna merah, satu stel pakaian, dua unit hp merk Samsung dan Oppo Reno warna biru metalik dan Bed Cover warna biru, telah diamankan.

“Bed cover, digunakan untuk membekap korban yang mengakibatkan korban kesulitan bernafas,” ungkapnya.

Polres Bogor Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Tol Jagorawi Pelaku Terancam Hukuman Mati 3

Para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

/***

Editor: YB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *