Bismo mengungkapkan, modusnya, tersangka awalnya melakukan komunikasi dengan pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Lalu, mengadakan janjian untuk bertemu di hotel.
“Selanjutya AH, yang berperan sebagai mucikari mengantarkan pelanggannya ke wanita yang sudah standby di hotel,” bebernya.
AH, lanjut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menerangkan, menawarkan tarif antara Rp250 ribu hingga Rp600 ribu untuk sekali kencan. Dari setiap transaksi tersebut, AH mendapat Rp50 ribu.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 298 KUHP, 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” tegasnya.
Tersangka diamankan berikut barang bukti berupa handpone, alat kontrasepsi dan bukti-bukti percakapan di aplikasi MiChat. /***













