Kanit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur Iptu Wilson Hutahaean menerangkan, modus pelaku adalah dengan menimbun BBM bersubsidi yang kemudian diduga dioplos dengan minyak mentah lalu diberi pewarna agar menyerupai pertalite dan pertamax.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya dengan barang bukti 54 dirigen berisikan BBM oplosan yang menyerupai pertalite dan satu dirigen berisikan BBM jenis solar. Pelaku dijerat dengan Pasal 54 Junto Pasal 28 ayat 1 UU RI no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” terang IPTU Wilson, Kamis 20 Juli 2023.
Lebih lanjut IPTU Wilson menambahkan saat ini petugas tengah melakukan pendalaman atas kasus BBM oplosan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi.
“Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, BBM yang kami sita kami lakukan uji lab dan meminta bantuan saksi ahli. Kami juga melakukan penyelidikan mendalam dari mana asal minyak mentah yang dipergunakan pelaku untuk mengoplos BBM,” tuntasnya.







