DINEWS.ID – Pemerintah menetapkan batas maksimal anggaran konsumsi untuk rapat menteri secara luring atau pertemuan fisik sebesar Rp 171.000 per orang. Anggaran tersebut terdiri dari Rp 118.000 untuk makan dan Rp 53.000 untuk snack.
“Itu adalah batas tertinggi yang bisa dibelanjakan,” ujar Direktur Sistem Penganggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Aturan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya efisiensi belanja negara, khususnya pada pos belanja barang.
Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa anggaran makan hanya diberikan untuk rapat yang berlangsung lebih dari dua jam. Jika rapat berdurasi kurang dari dua jam, anggaran hanya mencakup biaya snack.
Selain konsumsi rapat, PMK SBM 2026 juga mengatur besaran uang harian perjalanan dinas dalam dan luar negeri bagi pejabat berdasarkan jenjang jabatan dan wilayah.
Untuk perjalanan luar kota di wilayah Jakarta, uang harian ditetapkan sebesar Rp 530.000 per orang per hari, sedangkan di wilayah Aceh sebesar Rp 360.000. Pejabat negara atau wakil menteri menerima uang harian sebesar Rp 250.000, pejabat eselon I sebesar Rp 200.000, dan pejabat eselon II sebesar Rp 150.000 per hari.
Sementara itu, untuk perjalanan dinas luar negeri, uang harian bagi menteri dan wakil menteri ditetapkan antara US$ 347 hingga US$ 792 per orang per hari. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berkisar US$ 296 hingga US$ 792.







