Daerah  

Operasi Patuh Lodaya, Polres Bogor Sasar Pelanggaran Ini

Operasi Patuh Lodaya
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin. Foto : Istimewa.

Selain itu, ia mengatakan, pengendara dibawah umur, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), berboncengan lebih dari satu orang saat berkendara sepeda motor juga akan ditindak.

“Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi syarat jalan. Lalu, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, tidak dilengkapi STNK, melanggar marka atau bahu jalan,” tegas Iman kepada wartawan, Selasa 11 Juli 2023.

Selain itu, sambung Iman polisi juga akan menindak terhadap kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya (khususnya pelat hitam), Penertiban kendaraan yang menggunakan pelat rahasia atau dinas akan kami tindak.

Menurut Iman, kegiatan pelanggaran di tempat ini merupakan upaya penegakan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *