DINEWS.ID – Raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Microsoft, kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam skala besar. Sebanyak 9.100 karyawan, atau sekitar 4 persen dari total tenaga kerja global, diberhentikan dalam gelombang PHK terbaru, menurut laporan Seattle Times, Rabu (2/7/2025).
Microsoft yang per Juni 2024 memiliki sekitar 228.000 karyawan di seluruh dunia belum memberikan komentar resmi kepada Reuters terkait keputusan tersebut.
Namun, dalam tanggapan kepada CNA, perusahaan menyatakan bahwa perubahan organisasi dilakukan untuk menjaga daya saing di tengah kondisi pasar yang terus berubah.
“Kami terus menerapkan perubahan organisasi yang diperlukan untuk memposisikan perusahaan sebaik-baiknya demi meraih kesuksesan di pasar yang dinamis,” demikian pernyataan resmi Microsoft pada Rabu malam.
Gelombang PHK ini merupakan yang kedua sepanjang 2025, setelah sebelumnya pada Mei, sekitar 6.000 karyawan terdampak kebijakan serupa. Laporan Bloomberg News pada Juni menyebutkan bahwa pemangkasan kali ini terutama menyasar divisi penjualan dan pemasaran.
Langkah efisiensi ini mencerminkan tren di industri teknologi, di mana sejumlah perusahaan besar merampingkan operasional untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global. Sepanjang 2024 hingga 2025, beberapa raksasa teknologi juga telah melakukan PHK sebagai kelanjutan dari pemangkasan besar-besaran pada 2023.
Microsoft menyatakan akan terus memfokuskan sumber daya pada area pertumbuhan strategis seperti kecerdasan buatan (AI), cloud computing, dan layanan berbasis langganan.
Di sisi lain, lebih dari 10.400 warga Palestina saat ini ditahan di penjara-penjara Israel. Mereka dilaporkan menghadapi penyiksaan, kelaparan, dan minimnya layanan medis, kondisi yang menurut kelompok HAM Palestina dan Israel telah menyebabkan sejumlah kematian.
Meski mendapat tekanan internasional untuk mengakhiri perang, militer Israel masih melanjutkan serangan di Gaza. Sejak Oktober 2023, lebih dari 56.600 warga Palestina tewas, mayoritas di antaranya perempuan dan anak-anak.
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Selain itu, Israel juga menghadapi gugatan genosida yang diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ) terkait agresi militer yang berlangsung di Gaza. ***











