DINEWS.ID – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya anomali dalam penjualan beras di tingkat konsumen. Temuan tersebut menunjukkan ketidaksesuaian mutu, berat kemasan, hingga harga yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), dan dinilai berpotensi merugikan masyarakat secara masif.
“Potensi kerugian konsumen mencapai Rp99,35 triliun. Ini sangat besar dan merugikan,” ujar Amran dikutip dari beritasatu.com, Kamis (26/6/2025).
Amran menjelaskan, anomali itu terungkap melalui hasil investigasi bersama antara Satgas Pangan Polri, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Kementerian Pertanian. Investigasi dilakukan di pasar-pasar pada 10 provinsi di Indonesia.
“Dari 212 merek yang diperiksa, ada yang tidak terdaftar, beratnya tidak sesuai, mutunya tidak sesuai di atas 80 persen tidak sesuai standar. Kemudian harganya juga tidak sesuai. Ini sangat merugikan konsumen,” tegas Amran.
Menanggapi temuan itu, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengimbau para pedagang dan produsen beras untuk segera memperbaiki kualitas dan keakuratan produk yang dijual kepada masyarakat.
“Isi dari kemasan beras mohon bisa disesuaikan dengan label. Kalau labelnya lima kilogram, isinya harus benar-benar lima kilogram. Itu maksud dari Pak Menteri Pertanian,” ujar Arief.
Arief juga mengingatkan agar seluruh produsen mendaftarkan izin dagang mereka sesuai regulasi pangan segar asal tumbuhan (PSAT). Ia meminta agar proses registrasi dilakukan melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di masing-masing wilayah.
“Mengenai PSAT, tolong brand-brand yang belum terdaftar agar segera registrasi ke OKKPD di daerah masing-masing,” pungkasnya.
Pemerintah akan terus memantau distribusi dan mutu beras guna memastikan konsumen mendapatkan produk sesuai standar dan harga yang wajar.***








