“Dalam penangkapan tersebut, kami berhasil menyita 29,13 gram bruto sabu, 1 karung jaket/Hoodie bertulisan ‘Tim Ogah Mundur’, 1 bilah senjata tajam (Sajam) jenis celurit, 1 bilah Sajam jenis kelewang, 1 bilah Sajam jenis samurai, 1 bilah Sajam jenis pisau dan rompi besi anti Sajam. Barang-barang tersebut, biasa digunakan untuk tawuran. Dan pelaku menjadi pengedar sabu sejak tahun 2023,” jelasnya.
Jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota, berhasil menangkap pengedar sabu inisial S (25) dengan barang bukti sabu seberat 484 gram bruto di wilayah Sukasari Kota Bogor. Yang menurut pengakuannya, sabu tersebut milik A (DPO) dan tersangka S (25) mendapat upah sebesar 5 juta.
Selain itu, sambung Bismo, Satnarkoba Polresta Bogor Kota juga berhasil menangkap peracik, memproduksi dan juga mengedarkan tembakau sintetis sistem tempel dengan inisial R (45), berikut barang bukti 117 gram tembakau sintetis dan alat pembuat tembakau sintetis.
“Tersangka R (45), mendapatkan tepung bibit dan cara memproduksi cairan tembakau sintetis melalui akun Instagram GANJI, dan tersangka R (45) mendapatkan keuntungan dengan menjual cairan tembakau sintetis sebesar 3 juta rupiah,” tutur Bismo.













