DINEWS.ID – Dalam kurun waktu 23 Oktober hingga 19 November 2024, Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 18 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat keras tertentu. Di antaranya 2 tersangka merupakan residivis kasus peredaran sabu dan ketua kelompok Tim Ogah Mundur (TOM).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, 18 tersangka tersebut di antaranya adalah kasus sabu-sabu sebanyak 6 orang dengan barang bukti seberat 622,27 gram, tersangka tembakau sintetis sebanyak 10 orang dengan barang bukti seberat 708,67 gram dan tersangka obat keras tertentu dan psikotropika sebanyak 1 orang dengan barang bukti 317 butir. Yang semua pelaku ditangkap di wilayah Kota Bogor.
“Dalam pengungkapan ini, kami berhasil menangkap seorang residivis dengan inisial EJ (42), terlibat peredaran sabu pada tahun 2021 dan menjalani hukuman di Rutan Paledang, dengan vonis 5 tahun,” ucapnya saat Konferensi Pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapt Muslihat, Kota Bogor, Jumat (22/11/2024).
Bismo juga mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pengedar sabu dengan inisial UK (29), yang merupakan ketua dari Tim Ogah Mundur (TOM), yang sering melakukan tawuran di wilayah Kota Bogor.