Komplotan Peretas Handphone Modus Apk Whatsapp Ditangkap, Dua Diantaranya Ayah dan Anak

Komplotan peretas handphone
Polda Jawa Tengah menggelar perkara kasus peretasan handphone modus penyebaran file APK. Foto : PMJNews.com

Sementara untuk dua pelaku lain yakni berinisial HAR dan RD dalam kasus tersebut berperan menjadi calo dan menjual nomor rekening.

“Sindikat ini skalanya nasional karena dari beberapa wilayah dan korbannya masif bukan hanya Jateng saja. Dimungkinkan masih ada jaringan lain yang lebih besar. Saat ini masih kami masih melakukan pendalaman,” katanya.

Ditambahkannya, jumlah masyarakat yang diduga menjadi korban kejahatan pelaku diperkirakan lebih dari 100 orang, di mana dari 48 korban diantaranya sudah dikuras rekeningnya hingga miliaran rupiah.

“Dari hasil kegiatan yang dilakukan, kami bisa menganalisa, bisa menghitung omzet para pelaku ini ternyata sangat wah sekali. Dalam satu bulan bisa dapat Rp 200 juta dan bahkan di bulan terakhir dari pengakuan, Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka saat ini menjalani penahanan di Mapolda Jawa Tengah. Sementara untuk pasal yang dikenakan yakni Pasal 35 dan pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 81, 82, dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 65 dan 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *