Saat dikonfirmasi, salah satu tim kuasa hukum yang ditunjuk Dr. Yenti Garnasih yakni Abdul Rozak, S.H membenarkan bahwa kliennya telah datang ke pihaknya guna memohon bantuan hukum.
“Benar, telah datang seseorang ke kantor hukum kami yaitu Ibu Dr. Yenti Garnasih, guna memohon bantuan hukum. Saat ini kami sedang mendalami kasusnya dan akan segera melakukan konferensi pers dalam waktu dekat ini,” tuturnya.
Dari bukti-bukti yang sebagian telah diserahkan kepada pihaknya, sambung Abdul Rozak, S.H., terdapat unsur pidana mutlak yang layak dipertimbangkan serius oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dan tidak hanya itu, Abdul pun menyebut terdapat juga dugaan praktik-praktik Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh beberapa oknum pengajar/dosen serta pejabat struktural, baik berada dalam rektorat maupun yang berada di dalam struktural Fakultas Hukum Unpak yang ditemukannya di dalam data yang pihaknya terima saat ini.
“Kami, akan membuat perhitungan serius serta tegas terhadap permasalahan ini. Tunggu saja tanggal mainnya,” tegas salah satu tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, Abdul Rozak, S.H., Jumat 04 Oktober 2024.
/***
Editor: YB













