Atas kejadian tersebut, Dr. Yenti Garnasih tidak terima dengan tuduhan yang telah dialamatkan oleh para dosen terhadap dirinya. Karena baginya hal itu tidak sesuai fakta dan terkesan mengada-ada semata, guna melengserkan dirinya sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor saat itu.
“Persoalan yang terjadi merupakan kewenangan dan tanggung jawab Rektorat Universitas Pakuan, bukan saya,” ujarnya.
Menurut keterangannya, pada 26 April 2022 lalu Dr. Yenti Garnasih mengaku telah melakukan Laporan Kepolisian ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, atas dugaan fitnah dan atau menyerang kehormatan serta nama baik secara terang-terangan melalui media sosial tanpa adanya klarifikasi sebelumnya. Dan Laporan Kepolisian pun diterbitkan dengan Nomor LP/B/0202/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 April 2022.
Yenti menyebut, masalah mulai timbul di saat LP tersebut tidak berjalan mandek selama 2 tahun lamanya, tanpa adanya kejelasan dan kepastian hukum. Dan pada bulan September 2022 ia menyambangi Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners guna meminta bantuan hukum atas perkaranya yang sampai saat ini belum ada kejelasan.













