HIMKI Dukung Pemerintah Tindak Tegas Impor Ilegal Padat Karya

HIMKI
Pengunjung memilih pakaian bekas yang dijual di salah satu bazar pakaian murah. Pemerintah tengah memperketat pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal guna melindungi industri padat karya dalam negeri. Foto : Ilustrasi/freepik.com/josephchrist91

DINEWS.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah menindak tegas impor ilegal berbasis padat karya, termasuk pakaian bekas.

Ketua Umum HIMKI Abdul Sobur mengapresiasi komitmen Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam menegakkan aturan melalui penerapan sanksi denda dan sistem pengawasan modern berbasis artificial intelligence (AI).

Menurut Sobur, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memulihkan integritas ekonomi nasional dan menciptakan keadilan bagi pelaku industri padat karya.

“Bagi HIMKI, kebijakan ini merupakan keniscayaan bahwa bangsa yang ingin maju harus berpihak pada produksi dalam negeri, melindungi pelaku usaha jujur, dan memastikan keadilan kompetisi industri,” ujarnya seperti dikutip dari beritasatu.com, Senin (27/10/2025),

Ia menambahkan, penerapan sistem pengawasan berbasis AI memungkinkan pemerintah memantau tidak hanya impor pakaian bekas, tetapi juga produk furnitur dan komponen undervalue yang merugikan industri lokal.

Sobur mengajak seluruh asosiasi industri, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat untuk mendukung langkah tersebut secara konsisten.

“Pemberantasan impor ilegal bukan hanya urusan perdagangan, tetapi juga martabat bangsa,” katanya.

Sebagai asosiasi yang menaungi lebih dari 2.500 pelaku industri mebel dan kerajinan di seluruh Indonesia, HIMKI menilai langkah pemerintah menjadi angin segar bagi sektor manufaktur, khususnya industri furnitur dan kerajinan yang selama ini tertekan oleh maraknya barang impor murah dan praktik perdagangan tidak adil.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan menerapkan sanksi berupa denda terhadap importir pakaian dan tas bekas ilegal.

Ia menegaskan, pemerintah telah memiliki daftar pelaku impor ilegal dan akan memblokir akses impor mereka sebagai bentuk penegakan hukum yang memberikan efek ekonomi bagi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *