DINEWS.ID – Pemerintah Kota Bogor resmi memberlakukan sistem satu arah di Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bogor Tengah, mulai hari ini, Rabu (18/6/2025). Kebijakan ini diterapkan selama 24 jam setiap hari sebagai bagian dari uji coba penataan arus lalu lintas di kawasan pusat kota.
Dengan diberlakukannya sistem ini, kendaraan dari arah Jembatan Merah tidak lagi dapat langsung berbelok ke kiri menuju Jalan Mayor Oking. Pengendara harus memutar terlebih dahulu melalui Jalan MA. Salmun untuk mengakses ruas tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Marse Hendra Saputra, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Forum Lalin) bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota.
“Iya betul, mulai Rabu akan dilakukan uji coba sistem satu arah di Jalan Mayor Oking sebagai bagian dari upaya penertiban dan pengaturan arus lalu lintas di sekitar Simpang Paledang,” kata Marse, Selasa (17/6/2025) malam.
Dishub Kota Bogor menyiagakan personel di sejumlah titik strategis untuk mengarahkan kendaraan dan memastikan kelancaran lalu lintas selama masa uji coba berlangsung.
Penerapan sistem satu arah ini merupakan respons atas tingginya volume kendaraan di sekitar Stasiun Bogor dan kawasan Paledang, terutama pada jam sibuk. Selain mengurai kemacetan, kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
Kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala untuk mengukur efektivitasnya terhadap kelancaran lalu lintas di pusat kota.
Pemerintah Kota Bogor mengimbau masyarakat agar memperhatikan rambu lalu lintas yang dipasang di jalur terdampak serta mengikuti arahan petugas di lapangan.
“Ini baru tahap uji coba. Kita akan evaluasi bersama Polresta dan stakeholder lain. Jika efektif, tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan secara permanen,” pungkas Marse. ***









