DINEWS.ID – DPRD Kota Bogor mendorong Pemerintah Kota Bogor untuk meninjau ulang kebijakan sistem satu arah di Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bogor Tengah. Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan dampak negatif bagi mobilitas masyarakat, terutama para penumpang Kereta Rel Listrik (KRL).
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, mengatakan pihaknya menerima sejumlah keluhan warga yang merasa kesulitan mengakses Stasiun Bogor akibat pemberlakuan sistem satu arah tersebut.
“Jika pelaksanaannya justru menimbulkan kerugian bagi warga, seperti mempersulit akses ke stasiun atau memaksa pengguna KRL memutar melalui jalur yang macet dan dipenuhi PKL, maka kebijakan ini patut dievaluasi,” kata Heri, Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, sistem satu arah di Jalan Mayor Oking tidak dibarengi dengan penataan lalu lintas dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jembatan Merah, Jalan Merdeka, dan Jalan MA Salmun.
“Kami akan meminta klarifikasi dari Dinas Perhubungan terkait dasar pertimbangan teknis, kajian dampak, serta apakah ada pelibatan publik sebelum kebijakan ini diterapkan. Sebab prinsip dasar penataan kota adalah mempermudah mobilitas warga, bukan malah menambah beban,” tegasnya.
Lebih lanjut, Heri menyatakan DPRD akan mendorong Pemkot Bogor melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut, terutama jika terbukti tidak efektif.
“Kami juga mendorong agar penataan kawasan stasiun dilakukan secara komprehensif, termasuk penertiban PKL dan peningkatan fasilitas pejalan kaki,” pungkasnya. ***









