Gajinya Setahun Tak Dibayarkan, Melalui Kuasa Hukumnya Dosen UPI Somasi Pihak YPTK

Dosen UPI Somasi Pihak YPTK
Gajinya Setahun Tak Dibayarkan, Melalui Kuasa Hukumnya Dosen UPI Somasi Pihak YPTK. Foto: Istimewa.

Raya Law Firm memberikan waktu selama lima hari kepada Yayasan UPI-YPTK, untuk menyelesaikan hak-hak Profesor Zulkifli. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, mereka menyatakan akan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata.

Pihak law firm berharap, agar masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan mengingatkan pentingnya itikad baik dari pihak UPI-YPTK, dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.

Kepada wartawan, hari Rabu (5/2/2025), Profesor Zulkifli mengatakan dan berharap pimpinan YPTK selaku pengelola UPI, dapat terketuk hati nuraninya untuk segera menyelesaikan persoalan haknya, apalagi dia memiliki hubungan baik dengan pendiri UPI, yakni mendiang Herman Nawas.

“Saya dan almarhum pak Herman Nawas bersahabat baik. Makanya ketika dulu diajak almarhum untuk membuka program doktor, tanpa pikir panjang saya langsung mengiyakan. Karenanya, saya masih berharap ibu Zerni mempertimbangkan dedikasi saya dan hubungan baik selama ini,” tutup Profesor Zulkifli.

Kontributor: A. Fauzi/***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *