Diduga Terima Suap, Kepala BPKAD Banten Sarudin Ditahan Kejari, Begini Faktanya!

BPKAD, Banten
Ilustrasi suap. Foto : Freepik.com

DINEWS.ID – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Banten, Sarudin, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas dugaan menerima suap Rp400 juta dari pengusaha.

Plh Kejari Serang Adyantana Meru Herlambang mengatakan penerimaan gratifikasi itu diduga terjadi pada 2016 dan 2017, kala Sarudin belum menjadi kepala dinas.

“Dia memberikan janji kepada korban akan memberikan pekerjaan pada DPKAD dan pengadaan pipa PDAM di dinas PU dan Perkim, yang dilakukan tersangka S yang pada waktu kejadian 2016 dan 2017,” ujar Adyantana Meru Herlambang, belum lama ini.

“Tersangka memberikan janji untuk kepada seseorang, pengusaha, pekerjaan kedua proyek tersebut dengan menerima uang sejumlah Rp 400 juta,” terangnya.

Sarudin menjadi pesakitan dan ditetapkan sebagai tersangka, usai Satreskrim Polresta Serkot melakukan penyidikan. Setelah seluruhnya lengkap atau dinyatakan P21, barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejari Serang.

Pejabat nomor satu di BPKAD itu terancam hukuman penjara hingga puluhan tahun, jika dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Kini, pegawai di Pemkab Serang itu mendekam di balik jeruji besi Rutan Klas IIB Serang untuk 20 hari kedepan.

“Pasal yang disangkakan, kesatu pasal 11, kedua atau pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf B, Undang-undang (nomor) 31 tahun 1999, diperbaharui Undang-Undang (nomor) 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan menerangkan Sarudin tidak menerima uang suap Rp400 juta seperti yang dituduhkan. Dia hanya memastikan kalau proyek tersebut benar ada di BPKAD.

“Oh enggak ada (terima suap). Pak Sarudin cuma memastikan proyek yang ada di BPKAD saat itu memang betul ada. Pengusaha ini kan menjanjikan ke investor bahwa pekerjaan itu ada, makanya kemudian investor memberikan uang kepada si pengusaha,” ujar Farhan.

Pihak Sarudin menghargai proses hukum yang dijalankan Satreskrim Polresta Sektor serta Kejari Serang. Namun, mereka enggan menjelaskan mengenai korban-korban Sarudin lainnya.

“Adapun perkara lain atau mungkin orang-orang yang pernah meminjamkan saya juga tidak tahu sejauh itu,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korupsi dan suap yang dilakukan Sarudin diduga terjadi saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang pada 2016. Sarudin diduga berkongkalingkong dalam pengadaan proyek mebel di Dinas Perkim serta DPKAD.

Informasi yang beredar, pengusaha asal Kabupaten Pandeglang yang ingin mendapatkan pekerjaan tersebut kala itu harus setor ratusan juta kepada Sarudin.

Ketika pengumuman, rupanya sang pengusaha tidak mendapatkan proyek yang telah dijanjikan. Selang setahun kemudian, tepatnya 2017, baru diketahui pemenang proyek pengadaan langsung mebel itu adalah teman dekat dari Sarudin.

Perkara itu kemudian dilaporkan dan diselidiki Sat Reskrim Polresta Serang pada 2018 lalu. Berdasarkan rangkaian penyelidikan, penyidik menemukan adanya tindak pidana. *

Baca Berita dan Artikel lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *