Daerah  

Darurat Narkoba!!! 43 Tersangka Bandar dan Penggunanya Ditangkap Jajaran Polresta Bogor Kota

narkoba
Darurat Narkoba!!! 43 Tersangka Bandar dan Penggunanya Ditangkap Jajaran Polresta Bogor Kota. Foto: DINEWS.ID.

“Sabu-sabu itu disamarkan dalam bungkus teh China untuk mengelabui petugas. Kasus ini diduga terkait jaringan internasional,” ucap Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra Mulyana.

Atas perbuatan mereka, para tersangka kasus sabu-sabu dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka kasus ganja dikenai Pasal 111 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Adapun tersangka kasus obat keras dijerat Pasal 436 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman 5 tahun penjara.

DG/***

Editor: YB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *