Dimana, lanjut Bismo, sebelumnya satu pelaku berhasil diringkus atas kejadian tersebut. Dan setelah 7 bulan pencarian dan pengintaian, pihaknya dapat meringkus pelaku kedua di wilayah Cianjur.
“Korban dianiaya (dibacok) pada bagian tangan dan kaki (paha) sehingga korban kehabisan darah di RS sampai meninggal dunia. Pada tersangka kita jerat dengan pasal 170 KHUP pengeroyokan dan pasal 351 KHUP korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun sampai 12 tahun penjara, ” tegasnya.
Lanjut Kapolresta, pihaknya pun berhasil menggagalkan aksi tawuran, dan mengamankan satu pelaku yang membawa senjata tajam jenis cerulit.
“Dan satu pelaku berhasil di amankan dengan barang bukti senjata tajam samurai dan cerurit. Anak yang berhadapan dengan hukum ini kita kenalan dengan pasal Sajam undang-undang nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tuntasnya. *













