DINEWS.ID – Bripka Rohmat, anggota Brimob yang menjadi pengemudi kendaraan taktis (rantis) dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun. Keputusan itu diumumkan majelis sidang etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Sanksi demosi berlaku selama sisa masa dinas Rohmat di institusi Polri. Majelis sidang etik menilai perbuatan Rohmat sebagai perilaku tercela dan mewajibkannya meminta maaf secara lisan di hadapan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri serta tertulis kepada pimpinan Polri.
Setelah dijatuhi sanksi, Rohmat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan. Ia menegaskan bahwa insiden tersebut terjadi saat ia menjalankan tugas, bukan atas kehendak pribadi.
“Kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” ujar Rohmat.
Rohmat juga menyebut akan berkomunikasi lebih dulu dengan keluarganya sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak. Ia menegaskan tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa orang lain.
“Insanku adalah Tribrata Yang Mulia, tidak pernah berniat sejak saya dilantik hingga hari ini menjadi Bhayangkara Polri sejati, tidak ada niat dan tidak pernah tersirat dalam hati saya melukai maupun menghilangkan nyawa orang lain,” tambahnya. ***










