Tersangka AR, sambungnya, ditangkap di Tangerang, Banten setelah melakukan pencurian motor. Dan dari tangan AR diamankan barang bukti satu pistol rakitan dan dua unit motor curian.
“Di antara pelaku, yang berinisial AR ini adalah residivis 363 (kasus pencurian) di Lampung tahun 2022 lalu. Dan pada saat kita tangkap di Tangerang, kedapatan juga bahwa dia baru saja mencuri motor. Dan pada saat kita amankan kedapatan juga memiliki senjata api rakitan” kata Bismo.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso juga mengatakan bahwa 2 tersangka lainnya yang masih DPO, berinisial Z dan C, sedang dalam pengejaran.
“Saat ini 2 pelaku berinisial Z dan C sedang kita kejar,” tegasnya.













