Ia pun mengimbau, masyarakat untuk melapor ke polisi apabila melihat akun-akun di media sosial yang mempromosikan judi online.
Dalam kasus ini, tersangka CN dijerat pasal perjudian pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1, Tahun 2024, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Barang siapa mentransmisikan muatan transaksi elektronik bermuatan perjudian, diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tegasnya.
YM/***
Editor: YB













