Sebulan Promosikan Judi Online, Seorang Selebgram Perempuan Ditangkap Jajaran Polresta Bogor Kota

judi online
Baru Sebulan Promosikan Judi Online, Seorang Selebgram Perempuan Ditangkap Jajaran Polresta Bogor Kota. Foto: Istimewa.

Ia pun mengimbau, masyarakat untuk melapor ke polisi apabila melihat akun-akun di media sosial yang mempromosikan judi online.

Dalam kasus ini, tersangka CN dijerat pasal perjudian pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1, Tahun 2024, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Barang siapa mentransmisikan muatan transaksi elektronik bermuatan perjudian, diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tegasnya.

YM/***

Editor: YB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *