DINEWS.ID – Pemerintah terus mendorong reformasi birokrasi melalui penerapan pola kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini diwujudkan melalui terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Dengan regulasi ini, ASN kini dapat melaksanakan tugas dari kantor, rumah, maupun lokasi lain sesuai kebutuhan, atau dikenal dengan istilah flexible working arrangement (FWA) atau work from anywhere (WFA). Kebijakan ini berlaku efektif mulai 21 April 2025.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak hanya bertujuan meningkatkan kenyamanan ASN, tetapi juga menjaga produktivitas dan profesionalisme.
“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan ASN bisa lebih fokus, adaptif, dan seimbang dalam kehidupan,” ujar Nanik.
PermenPANRB ini menjadi landasan hukum pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel. Dalam regulasi tersebut, ruang lingkup kerja fleksibel meliputi tempat kerja (kantor, rumah, lokasi lain) serta pengaturan jam kerja yang dinamis sesuai karakteristik pekerjaan dan kebutuhan organisasi.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyatakan bahwa setiap instansi diberi keleluasaan untuk menyesuaikan pola fleksibilitas kerja.
“Model penerapan fleksibilitas tidak seragam. Instansi bisa menyesuaikan selama tetap menjamin akuntabilitas dan kinerja,” jelas Deny.
Kebijakan ini juga selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menekankan bahwa fleksibilitas kerja merupakan bagian dari strategi efisiensi anggaran tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.
Adapun fleksibilitas kerja ASN sebenarnya telah memiliki dasar sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Dalam pasal 8 disebutkan, tugas kedinasan bisa dilakukan secara fleksibel baik dari sisi lokasi maupun waktu, dengan penetapan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
Dengan regulasi yang lebih terperinci ini, pemerintah berharap ASN semakin siap menghadapi tantangan dunia kerja modern dengan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. ***








