Bapanas Naikkan HET Beras Medium

bapanas
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium. Foto : Ilustrasi/freepik.com

DINEWS.ID – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium. Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Bapanas RI Nomor 299 Tahun 2025 dan berlaku sejak 22 Agustus 2025.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, mengatakan keputusan itu bersifat sementara sebelum pemerintah menetapkan satu harga beras nasional.

“Ini jalan pendek, karena kalau tidak dilakukan penyesuaian, penggilingan padi enggak berani berproduksi, karena harganya terlalu tinggi,” kata Gusti di gedung Ombudsman, Selasa (26/8/2025).

Kebijakan tersebut mendukung harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram.

Dalam aturan baru itu, HET beras medium untuk Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan ditetapkan Rp13.500 per kg, naik dari Rp12.500. Untuk Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, serta Bangka Belitung menjadi Rp14.000 per kg dari sebelumnya Rp13.100.

Di Bali dan Nusa Tenggara Barat, HET naik menjadi Rp13.500 dari Rp12.500, sementara Nusa Tenggara Timur Rp14.000 dari Rp13.100. Sulawesi ditetapkan Rp13.500 per kg dari Rp12.500, Kalimantan Rp14.000 dari Rp13.100, Maluku Rp15.500 dari Rp13.500, dan Papua Rp15.500 dari Rp13.500. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *