DINEWS.ID – Kementerian PKP (Perumahan dan Kawasan Permukiman) menargetkan penyelesaian Peraturan Menteri PKP terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan pada pekan ini.
Aturan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan hal tersebut usai menggelar pertemuan dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, di kantor OJK, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Pertemuan tersebut membahas penyederhanaan kebijakan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang selama ini dianggap menjadi hambatan administratif dalam proses pengajuan KPR subsidi.
“Kami ingin memastikan proses pengajuan KPR subsidi tidak terhambat hanya karena faktor administratif dalam sistem SLIK, padahal aturannya sudah jelas,” ujar Maruarar.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara regulator, perbankan, dan pelaku usaha perumahan sangat penting agar ekosistem pembiayaan perumahan rakyat dapat berjalan optimal.
Sementara itu, Dian Ediana Rae menegaskan bahwa OJK telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perbankan agar data dalam sistem SLIK tidak menjadi hambatan utama dalam penyaluran KPR subsidi.
“SLIK tidak seharusnya menjadi alasan utama penolakan pengajuan kredit rumah subsidi. Untuk mengantisipasi persoalan di lapangan, kami sudah membentuk Satgas Khusus Penanganan KPR Subsidi,” jelas Dian.
Satgas tersebut, lanjutnya, akan menerima pengaduan dari masyarakat, khususnya calon debitur KPR subsidi yang mengalami penolakan dari pihak bank. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan melalui kanal resmi OJK di nomor 157.
Lebih lanjut, OJK juga tengah mengkaji regulasi agar proses penyaluran KPR subsidi menjadi lebih cepat dan efisien. Semua data pengaduan akan dihimpun dan ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas sektor.
“Data nasabah yang tertolak akan kita bantu menyelesaikannya,” tegas Dian. ***










