Aturan Sepeda Listrik Diperketat, Pelanggar Terancam Tilang Sesuai UU Lalu Lintas

aturan sepeda listrik
Tanpa helm, bocah mengendarai sepeda listrik melintas di sekitar Alun-alun Pasuruan. Foto : Dok. radarbromo.com

DINEWS.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memperketat pengawasan dan penegakan aturan terkait aturan sepeda listrik, khususnya di wilayah Jakarta. Langkah ini diambil menyusul maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak di bawah umur yang dinilai membahayakan keselamatan.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Wiyono, menyebut bahwa anak-anak kini mendominasi pengguna sepeda listrik dibanding orang dewasa.

“Fakta yang terjadi, dibanding orang dewasa, anak-anak di bawah umur justru mendominasi penggunaan sepeda listrik,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Ia menjelaskan, peningkatan jumlah pengguna tidak diiringi dengan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara.

Sebagai dasar penegakan aturan, kepolisian akan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.

“Regulasi ini mengatur aspek keselamatan berkendara, dan pengguna sepeda listrik banyak berasal dari kalangan pelajar yang masih di bawah umur,” kata Argo.

Polda Metro Jaya juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada pengguna yang melanggar. Untuk pelanggaran ringan seperti penggunaan di luar kawasan permukiman, polisi akan memberikan teguran. Namun, jika pengendara membahayakan pengguna jalan lain, maka akan dikenakan sanksi tilang.

“Akan ditilang sesuai Pasal 292 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Argo.  ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *