Polisi Tangkap Penadah Mobil Hasil Penggelapan di Bogor

penadah mobil
Polisi mengembalikan mobil bos laundry yang dicuri dari Apartemen Green Pramuka. (Beritasatu.com/Dayat)

DINEWS.ID Unit Reserse Kriminal Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menangkap seorang pria berinisial NA yang diduga menjadi penadah mobil hasil penggelapan milik bos laundry di Apartemen Green Pramuka. Penangkapan dilakukan di kawasan perbukitan Desa Pangradin Dua, Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (29/6/2025) siang.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, mengatakan NA ditangkap saat mengendarai mobil sedan yang telah digelapkan oleh seorang karyawan korban. “Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Ahzab, karyawan sebuah laundry di Apartemen Green Pramuka, yang lebih dahulu ditangkap setelah hampir dua pekan buron,” ujarnya.

Ahzab diketahui membawa kabur mobil majikannya untuk dijadikan modal bermain judi online. Ia ditangkap saat berada di sebuah warung kopi.

Dalam pemeriksaan, NA mengaku tidak mengetahui bahwa mobil tersebut merupakan hasil kejahatan. Ia mengaku menerima kendaraan lengkap dengan STNK dan BPKB dari Ahzab melalui sistem gadai senilai Rp55 juta.

Kendaraan tersebut kini telah dikembalikan kepada pemiliknya, Muhammad Marcel, yang menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian.

NA dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara Ahzab dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.  ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *