DINEWS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengeluarkan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan bahwa hingga 17 Juni 2025, ketujuh PSE tersebut belum memberikan tanggapan memadai maupun menunjukkan langkah konkret untuk melengkapi proses pendaftaran.
“Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kemenkomdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” ujar Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Adapun tujuh PSE yang menerima surat peringatan adalah:
- philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
- bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Luxindo)
- ebay.com dan aplikasi eBay (eBay, Inc.)
- nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)
- xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
- klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
- lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia)
Alexander menegaskan, tindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola digital yang tertib dan melindungi hak pengguna layanan daring di Indonesia. Ia juga mengimbau agar seluruh PSE tersebut segera merespons surat peringatan.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut pendaftaran, Kemenkomdigi akan mengambil tindakan tegas, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan, sesuai ketentuan dalam Pasal 7 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang dialog dan memberikan kesempatan kepada PSE untuk menyampaikan klarifikasi jika menghadapi kendala teknis dalam proses pendaftaran.
“Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegas Alexander. ***








