OJK Ungkap Manipulasi Saham PANR, Untung Rp5,07 Miliar dan 18 Rekening Diperintahkan Ditutup

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan dan pasar modal Indonesia.
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan dan pasar modal Indonesia. Dok: OJK

DINEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif terhadap sejumlah pihak dalam kasus manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR). Dari hasil pemeriksaan, otoritas menemukan pola transaksi yang menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan saham dan memengaruhi pembentukan harga di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kasus tersebut menjadi perhatian karena aktivitas yang berlangsung selama hampir sembilan bulan itu melibatkan 20 rekening nasabah. OJK menghitung keuntungan yang diperoleh secara tidak sah mencapai Rp5.073.291.914 atau sekitar Rp5,07 miliar.

Penindakan diumumkan OJK pada Rabu, 4 November 2026. Selain memerintahkan pengembalian keuntungan tidak sah, OJK juga menjatuhkan larangan kegiatan di sektor pasar modal kepada dua pihak serta memerintahkan penutupan rekening efek yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo, menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan ketentuan di bidang pasar modal.

Dikutip dari ANTARA, OJK menemukan pelanggaran terhadap Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. ANTARA News+1

1. Manipulasi Saham PANR Berlangsung September 2022 hingga Mei 2023

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas perdagangan yang menjadi objek penindakan berlangsung sejak 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.

OJK menyebut tiga pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, yakni Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.

Ketiganya terindikasi terlibat dalam pola transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan saham PANR. Pola tersebut juga memengaruhi pembentukan harga sehingga transaksi di bursa tidak mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

Dalam pemeriksaannya, OJK menemukan adanya komunikasi antarpihak yang dilakukan untuk menjaga pergerakan harga saham PANR.

Aktivitas tersebut melibatkan 20 rekening nasabah. Rekening-rekening itu digunakan dalam rangkaian transaksi yang saling berkaitan sehingga aktivitas perdagangan saham terlihat seolah-olah berlangsung secara aktif.

Praktik semacam ini menjadi perhatian dalam pengawasan pasar modal karena harga saham seharusnya terbentuk melalui interaksi penawaran dan permintaan yang wajar. Ketika transaksi dilakukan untuk menciptakan gambaran perdagangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, investor dapat memperoleh informasi pasar yang menyesatkan.

2. Keuntungan Tidak Sah Mencapai Rp5,07 Miliar

Salah satu temuan penting dalam pemeriksaan tersebut adalah besarnya keuntungan yang diperoleh dari aktivitas perdagangan yang melanggar ketentuan.

OJK menghitung nilai keuntungan tidak sah mencapai Rp5.073.291.914. Jumlah tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan perintah pengembalian keuntungan kepada pihak yang dikenai tindakan.

Namun, sanksi yang dijatuhkan kepada ketiga pihak tidak sama.

Satrijanto Tirtawisata diperintahkan mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah sebesar Rp5,07 miliar.

Sementara itu, Melani dan Upita Amalia masing-masing dikenai larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.

Perbedaan sanksi tersebut menunjukkan bahwa tindakan administratif OJK ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keterlibatan dan pelanggaran masing-masing pihak.

Dengan demikian, angka Rp5,07 miliar dalam kasus ini merupakan nilai keuntungan tidak sah yang diperintahkan untuk dikembalikan kepada Satrijanto Tirtawisata, bukan angka denda yang dibebankan secara merata kepada ketiga pihak. ANTARA News+2

3. OJK Perintahkan Penutupan Rekening Efek

Selain memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat, OJK juga mengambil tindakan terhadap sarana transaksi yang digunakan dalam aktivitas perdagangan saham PANR.

Otoritas memerintahkan perusahaan efek terkait untuk menutup rekening efek milik 18 pihak yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas tersebut.

Perintah penutupan ini perlu dibedakan dari jumlah rekening yang terlibat dalam pola transaksi. Dalam hasil pemeriksaan, OJK mengidentifikasi 20 rekening nasabah, sedangkan perintah penutupan mencakup rekening atas nama 18 pihak.

Sejumlah perusahaan efek yang mendapat perintah tersebut antara lain PT Artha Sekuritas Indonesia, PT Waterfront Sekuritas, PT Royal Investium Sekuritas, PT Yakin Bertumbuh Sekuritas, PT Wanteg Sekuritas, PT Indo Capital Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas.

Selain itu, terdapat PT Victoria Sekuritas Indonesia, PT Evergreen Sekuritas Indonesia, PT Bumiputera Sekuritas, PT KGI Sekuritas Indonesia, PT Ekuator Swarna Sekuritas, PT Elit Sukses Sekuritas, PT OCBC Sekuritas Indonesia, dan perusahaan efek lainnya yang tercantum dalam perintah OJK.

Langkah tersebut menjadi bagian dari tindakan pengawasan terhadap rekening yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan bermasalah. batamfm.com+2

4. Apa Arti Kasus Saham Gorengan bagi Investor Ritel?

Kasus PANR kembali memperlihatkan pentingnya memahami mekanisme pembentukan harga saham sebelum mengambil keputusan investasi.

Dalam perdagangan saham, kenaikan harga dan volume transaksi tidak selalu menjadi gambaran bahwa suatu emiten memiliki kinerja yang semakin baik. Investor perlu melihat informasi secara lebih menyeluruh, termasuk laporan keuangan, keterbukaan informasi, kondisi bisnis, dan perkembangan perusahaan.

Salah satu hal yang perlu dipahami adalah perbedaan antara aktivitas perdagangan yang ramai dengan permintaan dan penawaran yang benar-benar terbentuk secara wajar.

Transaksi yang tampak aktif belum tentu mencerminkan minat investor yang independen apabila terdapat pola transaksi terkoordinasi untuk membentuk gambaran pasar tertentu.

Karena itu, investor sebaiknya tidak hanya mengikuti pergerakan harga dalam jangka pendek. Informasi resmi dari emiten, pengumuman BEI, serta keterbukaan informasi perusahaan dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum membeli atau menjual saham.

Investor juga perlu berhati-hati terhadap ajakan membeli saham yang disertai janji keuntungan pasti atau dorongan untuk mengikuti transaksi pihak tertentu tanpa memahami risikonya.

Penegakan Aturan untuk Menjaga Integritas Pasar Modal

Penindakan terhadap kasus manipulasi saham PANR menjadi bagian dari upaya OJK menegakkan aturan perdagangan efek. Pengawasan tidak hanya menyasar pihak yang terlibat dalam pola transaksi, tetapi juga rekening yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Bagi investor, kasus ini menjadi pengingat bahwa pasar modal membutuhkan keterbukaan informasi dan transaksi yang berlangsung secara wajar. Harga saham idealnya terbentuk berdasarkan mekanisme pasar, bukan melalui aktivitas yang sengaja menciptakan gambaran semu.

Dengan penjatuhan sanksi administratif dan perintah penutupan rekening, OJK mengambil langkah terhadap pelanggaran yang ditemukan dalam perdagangan saham PANR.

Penegakan aturan tersebut diharapkan dapat mendukung perlindungan investor sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *