DINEWS.ID – Perkembangan industri keuangan syariah menuntut pemahaman yang semakin kuat terhadap aturan dan prinsip syariah. Karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong sosialisasi empat fatwa terbaru Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) agar menjadi pedoman bagi pengawas syariah, pelaku usaha, industri keuangan, hingga otoritas terkait.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan pentingnya sosialisasi tersebut dalam kegiatan Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) XI Tahun 2026 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
Menurut Prof. Ni’am, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memastikan fatwa terbaru tidak hanya dipahami sebagai ketentuan normatif, tetapi juga diterapkan dalam pengawasan dan pengembangan produk ekonomi serta keuangan syariah.
“Ini momentum untuk menyosialisasikan fatwa-fatwa terbaru Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia kepada stakeholders utama, yang pertama kepada Dewan Pengawas Syariah agar ini dijadikan pedoman di dalam pengawasan kegiatan di industri keuangan tempat dia ditugaskan,” ujar Prof. Ni’am.
Ini 4 Fatwa Terbaru DSN-MUI
Empat fatwa yang menjadi materi sosialisasi dalam kegiatan Pra-Ijtima’ Sanawi DPS XI Tahun 2026 mencakup berbagai aktivitas ekonomi dan keuangan syariah, mulai dari usaha bullion, produk gadai syariah, transaksi emas digital, hingga efek beragun aset syariah.
Berikut rinciannya:
- Fatwa DSN-MUI No. 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bullion Berdasarkan Prinsip Syariah.
- Fatwa DSN-MUI No. 167/DSN-MUI/IX/2026 tentang Rahn dan Produk Rahn.
- Fatwa DSN-MUI No. 168/DSN-MUI/IX/2026 tentang Jual Beli Emas Fisik Secara Digital.
- Fatwa DSN-MUI No. 169/DSN-MUI/IX/2026 tentang Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) dengan Mekanisme Penerbitan Surat Berharga Syariah.
Keempat fatwa tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha dan produk keuangan yang perlu dipahami oleh pihak-pihak yang terlibat dalam industri syariah.
Fatwa mengenai usaha bullion, misalnya, berkaitan dengan kegiatan usaha berbasis emas berdasarkan prinsip syariah. Sementara itu, fatwa tentang rahn membahas gadai dan produk yang menggunakan mekanisme tersebut.
Adapun fatwa mengenai jual beli emas fisik secara digital menjadi relevan di tengah berkembangnya layanan transaksi berbasis teknologi. Sementara fatwa tentang EBAS-SP berkaitan dengan instrumen keuangan syariah berbasis aset.
Sosialisasi diperlukan agar pengembangan produk dan pelaksanaan transaksi tidak hanya mengikuti kebutuhan pasar, tetapi juga memperhatikan ketentuan syariah yang menjadi pedomannya.
DPS Diminta Jadikan Fatwa sebagai Pedoman Pengawasan
Prof. Ni’am, yang juga menjabat Wakil Ketua DSN-MUI, menjelaskan bahwa sosialisasi tidak hanya ditujukan kepada Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Pelaku usaha, industri keuangan, dan otoritas terkait juga menjadi sasaran agar fatwa dapat digunakan sebagai acuan dalam merancang serta menjalankan produk yang sesuai dengan prinsip syariah.
“Kemudian yang kedua, ini juga sosialisasi kepada pelaku usaha, kepada industri dan juga kepada otoritas agar menjadikan fatwa ini sebagai pedoman di dalam mendesain produk agar patuh pada syariah, khususnya fatwa-fatwa di Dewan Syariah Nasional,” jelasnya.
Dalam praktiknya, DPS memiliki peran penting dalam mengawasi kepatuhan syariah pada lembaga atau industri keuangan tempat mereka bertugas. Karena itu, pemahaman terhadap fatwa terbaru dibutuhkan agar pengawasan dapat berjalan sesuai pedoman yang berlaku.
Di sisi lain, pelaku usaha dan industri perlu memahami ketentuan tersebut sejak tahap perancangan produk. Dengan demikian, prinsip syariah tidak hanya diperhatikan setelah produk diluncurkan, tetapi juga menjadi bagian dari proses pengembangannya.
MUI Dorong Sinergi Ulama dan Otoritas
Lebih lanjut, Prof. Ni’am menilai Pra-Ijtima’ Sanawi DPS XI Tahun 2026 menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi dan sinergi antara ulama dan umara atau unsur pemerintahan dan otoritas.
Menurutnya, fatwa ekonomi dan keuangan syariah perlu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi masyarakat yang berkeadilan.
“Pertemuan Ijtima’ Sanawi ini adalah satu momentum untuk memperkokoh konsolidasi dan juga sinergi antara ulama dan umara di dalam mengoptimalkan daya dukung agama untuk mewujudkan kemaslahatan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa fatwa tidak cukup hanya menjadi norma keagamaan. Ketentuan tersebut juga perlu diterjemahkan menjadi gerakan nyata yang mendorong aktivitas ekonomi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Apa yang saya sebut sebagai minal fatwa ilal harakah, dari fatwa yang bersifat normatif keagamaan menuju gerakan di dalam mendorong akselerasi ekonomi masyarakat untuk mewujudkan kemaslahatan publik,” imbuhnya.
Prof. Ni’am menyebut sinergi tersebut melibatkan MUI, DSN-MUI, dan DPS sebagai representasi ulama, serta otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari unsur umara.
Kolaborasi antarpihak diperlukan untuk mendukung penerapan prinsip syariah dalam praktik ekonomi dan keuangan sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan nasional.
Ia berharap kerja sama antara ulama dan otoritas dapat mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan ke dalam aktivitas ekonomi secara lebih nyata, sehingga mendorong pembangunan yang berkeadilan dan menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat.
Dengan sosialisasi empat fatwa terbaru tersebut, pemahaman para pemangku kepentingan diharapkan semakin kuat. Fatwa pun diharapkan tidak berhenti sebagai pedoman tertulis, tetapi menjadi acuan dalam pengawasan, pengembangan produk, dan pelaksanaan kegiatan ekonomi serta keuangan syariah.












Respon (1)