DINEWS.ID — Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Kayu Manis di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, terus dipersiapkan. Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim meninjau langsung lokasi proyek pada Kamis, 15 Oktober 2026, untuk memastikan kesiapan lahan dan infrastruktur pendukung menjelang target peletakan batu pertama atau groundbreaking pada Desember 2026.
Peninjauan tersebut menjadi bagian dari persiapan pembangunan fasilitas pengolahan sampah yang dirancang tidak hanya menghasilkan energi listrik, tetapi juga mengolah sisa pembakaran dan menyediakan fasilitas pendukung bagi masyarakat sekitar.

Dedie menjelaskan, sejumlah persyaratan teknis proyek, mulai dari proses perizinan, penetapan aset, hingga perencanaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), telah rampung. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berfokus menyiapkan akses jalan menuju kawasan proyek agar dapat menunjang kegiatan pembangunan maupun operasional nantinya.
Akses Jalan Diperlebar Menjadi 8 Meter
Salah satu pekerjaan yang menjadi perhatian adalah peningkatan kapasitas jalan menuju lokasi PSEL Kayu Manis. Jalan yang tersedia saat ini memiliki lebar sekitar 4 hingga 5,5 meter, sedangkan kebutuhan akses diperkirakan mencapai 8 meter.
Perluasan tersebut diperlukan agar kendaraan proyek dan kendaraan operasional dapat berpapasan dengan aman. Pekerjaan jalan juga mencakup pengecoran serta proses cut and fill untuk menyesuaikan elevasi permukaan tanah.
“Jalan eksisting saat ini lebarnya 4 sampai 5,5 meter, sementara kebutuhan kita kurang lebih 8 meter agar kendaraan proyek dan operasional bisa berpapasan (crossing) dengan aman. Nanti akan dicor dan ada proses cut and fill untuk menyesuaikan elevasi tebingan tanah,” jelas Dedie Rachim.
Menurut Dedie, akses jalan yang disiapkan tersebut nantinya tidak hanya mendukung kegiatan di kawasan PSEL. Jalan itu juga dapat dimanfaatkan masyarakat umum untuk menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat.
Dengan demikian, pembangunan akses kawasan diharapkan turut mendukung kebutuhan mobilitas masyarakat di sekitar Kayu Manis.
Dua Lokasi PSEL Disiapkan, Kapasitas Total 3.000 Ton per Hari
Pemkot Bogor menyiapkan dua lokasi PSEL, yakni Kayu Manis dan Galuga. Berdasarkan keterangan Dedie, kedua fasilitas tersebut direncanakan memiliki kapasitas pengolahan masing-masing 1.500 ton sampah per hari, sehingga total kapasitas yang disiapkan mencapai 3.000 ton per hari.
Skala pengolahan tersebut dirancang untuk mendukung penanganan sampah dalam cakupan aglomerasi atau lintas wilayah. Dengan kebutuhan pengelolaan sampah yang melibatkan kawasan lebih luas, Pemkot Bogor membuka peluang kerja sama dengan pemerintah daerah lain.
Wilayah yang disebut berpotensi terlibat dalam kerja sama tersebut meliputi Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta sebagian wilayah DKI Jakarta.
“Kita membuka kerja sama dengan pemerintah daerah lain, khususnya Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan sebagian wilayah DKI Jakarta. Timbulan sampah harian Bogor Raya sangat tinggi, jadi fasilitas ini bisa dimanfaatkan bersama,” ungkap Dedie.
Rencana tersebut menunjukkan bahwa pengembangan PSEL tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan Kota Bogor. Fasilitas ini juga diproyeksikan dapat mendukung penanganan timbulan sampah lintas daerah, sesuai dengan bentuk dan kesepakatan kerja sama yang nantinya dijalankan.
Sisa Pembakaran Akan Diolah Menjadi Bahan Konstruksi
Selain menghasilkan listrik, PSEL Kayu Manis direncanakan memiliki fasilitas pengolahan sisa pembakaran yang dikenal sebagai Fly Ash Bottom Ash (FABA) plant.
Dedie menjelaskan, sisa pembakaran akan diolah agar dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan campuran untuk berbagai produk konstruksi. Produk yang disebutkan antara lain road base, paving block, u-ditch, dan kanstin.
“Hilir utamanya listrik, tapi nanti kita juga akan bangun FABA (Fly Ash Bottom Ash) plant. Sisa pembakaran itu akan dijadikan bahan campuran untuk road base, pembuatan paving block, u-ditch, hingga kanstin. Selain itu, akan ada fasilitas pengolahan air bersih dan air limbah yang kelak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar Kayu Manis,” paparnya.
Rencana pemanfaatan sisa pembakaran tersebut menjadi bagian dari konsep pengolahan yang ingin dikembangkan di kawasan PSEL. Namun, pelaksanaan pemanfaatannya tetap perlu mengikuti ketentuan teknis dan lingkungan yang berlaku.
Selain fasilitas pengolahan FABA, kawasan ini juga direncanakan memiliki fasilitas pengolahan air bersih dan air limbah. Menurut Dedie, fasilitas tersebut kelak dapat dimanfaatkan masyarakat di sekitar Kayu Manis.
Dengan rencana tersebut, pengembangan PSEL tidak hanya diarahkan pada produksi energi listrik, tetapi juga mencakup pengelolaan hasil samping serta penyediaan fasilitas pendukung di kawasan proyek.
Berdiri di Atas Lahan 12 Hektare
Secara keseluruhan, kawasan PSEL Kayu Manis memiliki luas lahan sekitar 12 hektare. Dari luas tersebut, lebih dari 2 hektare terdampak lintasan jalan tol, sedangkan sekitar 2 hektare lainnya dialokasikan untuk akses jalan kawasan.
Area operasional utama PSEL direncanakan menggunakan lahan seluas 6 hektare. Sementara itu, bagian lahan yang tersisa diperuntukkan bagi fasilitas pendukung dan fasilitas masyarakat.
Pembagian lahan tersebut menjadi bagian dari penataan kawasan agar area operasional dan fasilitas pendukung dapat ditempatkan sesuai peruntukannya.
Terkait aspek lingkungan, Dedie menyampaikan bahwa penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) masih berjalan. Ia menyebut belum ada kendala krusial yang ditemukan di lapangan.
Penyusunan dokumen lingkungan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam tahapan persiapan proyek, selain kesiapan lahan, akses jalan, dan infrastruktur pendukung.
Dengan target peletakan batu pertama pada Desember 2026, Pemkot Bogor masih memiliki sejumlah pekerjaan persiapan yang perlu dituntaskan. Kesiapan akses, penyelesaian tahapan lingkungan, serta koordinasi pembangunan menjadi bagian penting sebelum proyek memasuki tahap berikutnya.
PSEL Kayu Manis direncanakan menjadi salah satu fasilitas pengolahan sampah berskala besar di Kota Bogor. Realisasi proyek ini nantinya akan bergantung pada penyelesaian tahapan persiapan dan pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.














Respon (1)