Ambang Batas Parlemen 2029 Berapa Persen?

Dinews foto 20261006 165324 0000.jpg scaled
Gedung DPR RI. Dok: Istimewa

DINEWS.ID — Ambang batas parlemen 2029 menjadi salah satu isu yang mulai mengemuka dalam pembahasan perubahan aturan Pemilu. Angka yang berlaku pada Pemilu 2024 adalah 4 persen dari suara sah nasional, tetapi ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku dengan formula yang sama untuk Pemilu 2029.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, tetapi memberikan syarat untuk pemberlakuannya pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

Artinya, pembentuk undang-undang perlu melakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen beserta besaran persentasenya sebelum digunakan pada Pemilu 2029.

Ambang Batas Parlemen 2029 Belum Final

Hingga saat ini, angka ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 belum ditetapkan dalam perubahan undang-undang.

Ketentuan yang selama ini dikenal adalah Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Norma tersebut menetapkan partai politik peserta pemilu harus memperoleh sedikitnya 4 persen suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.

Namun, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 memberikan konsekuensi berbeda untuk Pemilu 2029.

MK menyatakan ketentuan tersebut konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentasenya dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan Mahkamah.

Dengan demikian, angka 4 persen tidak bisa begitu saja dianggap sebagai angka final untuk Pemilu 2029.

Ada Wacana Ambang Batas Naik

Pembahasan mengenai besaran parliamentary threshold kemudian berkembang dengan sejumlah angka yang berbeda.

Pada April 2026, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan usulan agar ambang batas parlemen dinaikkan dari 4 persen menjadi kisaran 5,5 persen, 6 persen hingga 7 persen.

Usulan tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan sistem kepartaian dan tidak sama dengan keputusan resmi perubahan undang-undang.

Pada September 2026, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyampaikan bahwa wacana ambang batas parlemen 5 sampai 7 persen masih berupa pembahasan informal di antara partai politik dan belum masuk dalam pembahasan resmi di DPR.

Karena itu, angka 5 persen, 6 persen maupun 7 persen belum dapat disebut sebagai ambang batas parlemen yang berlaku untuk Pemilu 2029.

MK Pernah Diminta Menentukan Batasnya

Persoalan besaran ambang batas parlemen juga kembali dibawa ke MK.

Pada Februari 2026, Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia mengajukan pengujian terhadap Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. Salah satu persoalan yang mereka soroti adalah belum adanya batas maksimal yang ditentukan secara jelas setelah Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam permohonannya, pemohon antara lain meminta agar ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya tidak melebihi 2,5 persen.

Namun, angka 2,5 persen tersebut merupakan permohonan pihak yang mengajukan perkara, bukan angka yang telah ditetapkan MK.

Pada 2 Maret 2026, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan terhadap Pasal 414 ayat (1) sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dengan kata lain, persoalan ambang batas parlemen 2029 masih menunggu proses perubahan norma oleh pembentuk undang-undang.

Mengapa Ambang Batas Parlemen Penting?

Ambang batas parlemen menentukan partai politik mana yang dapat diikutkan dalam proses penentuan perolehan kursi DPR berdasarkan suara nasional yang diperoleh.

Jika sebuah partai tidak mencapai ambang batas yang ditentukan, suara partai tersebut tidak digunakan untuk menentukan perolehan kursi DPR melalui mekanisme parliamentary threshold.

Karena itu, perubahan persentase ambang batas dapat berpengaruh terhadap partai politik yang berhasil masuk dalam penghitungan kursi DPR.

Semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula persentase suara nasional yang harus diperoleh partai untuk melewati batas tersebut. Sebaliknya, jika ambang batas diturunkan, lebih banyak partai berpotensi memenuhi syarat untuk mengikuti penghitungan kursi DPR.

Namun, dampak akhirnya tetap bergantung pada hasil pemilu dan formula pembagian kursi yang berlaku.

Jadi, Berapa Ambang Batas Parlemen Pemilu 2029?

Untuk saat ini, belum ada angka final yang dapat disebut sebagai ambang batas parlemen Pemilu 2029.

Angka 4 persen merupakan ketentuan dalam UU Pemilu yang berlaku untuk Pemilu 2024, sementara MK telah memberikan syarat bahwa norma tersebut harus diubah untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.

Sementara angka 5 hingga 7 persen masih merupakan wacana yang berkembang dalam pembahasan politik. Begitu pula angka 2,5 persen merupakan angka yang pernah dimohonkan dalam pengujian di MK, bukan keputusan Mahkamah.

Dengan demikian, pembaca perlu membedakan antara aturan yang berlaku, putusan MK, usulan partai politik, dan angka yang diajukan dalam permohonan uji materi.

Besaran ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 baru dapat dipastikan setelah pembentuk undang-undang menetapkan perubahan aturan yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *