Daerah  

Dishub Kota Bogor: Valet Restoran Aroem Belum Berizin, Gunakan Badan Jalan

WhatsApp Image 2026 07 27 at 14.27.10
Parkir Valet Restoran Aroem

DINEWS.IDDinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor memberikan peringatan keras kepada pengelola Restoran Aroem di Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo, Kelurahan Tanah Sareal, setelah layanan valet restoran tersebut diduga menggunakan ruang parkir di badan jalan tanpa izin.

Langkah itu diambil menyusul adanya keluhan masyarakat terkait penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan operasional restoran. Salah satu keluhan mencuat setelah seorang warga mengaku dilarang memarkir kendaraannya di depan Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor oleh petugas yang mengaku sebagai valet restoran.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, menegaskan penggunaan badan jalan sebagai area parkir valet diduga bertentangan dengan saran teknis (Sartek) yang telah diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.

“Jelas menyalahi, kalau memang sartek-nya sudah ada dari Dishub Provinsi,” kata Ridwan saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Dishub melakukan pengecekan di lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas valet mengaku menjalankan tugas atas arahan pihak restoran dan menyetorkan hasil parkir kepada manajemen.

Dishub Kota Bogor menyatakan layanan valet tersebut belum mengantongi izin penggunaan ruang parkir di badan jalan. Karena memanfaatkan fasilitas publik tanpa izin, aktivitas tersebut dikategorikan sebagai parkir liar.

Pemerintah Kota Bogor mengingatkan setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang milik jalan dan tidak menggunakan badan jalan untuk kepentingan komersial tanpa izin dari instansi berwenang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *