Nasib Jabatan Jampidsus Febrie Adriansyah Menunggu Keputusan Presiden

images 36
Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Istimewa

DINEWS.ID – Posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto setelah Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Meskipun pengunduran diri tersebut telah diproses di internal Kejaksaan Agung, pemberhentian resmi sebagai Jampidsus tetap membutuhkan Keputusan Presiden (Keppres) karena pengangkatan maupun pemberhentian jabatan tersebut merupakan kewenangan Presiden.

Saat ini, tugas dan fungsi Jampidsus dijalankan sementara oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

“Saya ditunjuk, menerima amanah dari Tuhan melalui Pak Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas-tugas teknis manajerial sebagai Jampidsus,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Rudi menjelaskan, secara administratif proses pengunduran diri Febrie masih menunggu keputusan Presiden. Menurutnya, mekanisme pemberhentian pejabat setingkat Jampidsus harus melalui Keppres sebagaimana proses pengangkatannya.

“Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran diri resmi dari Presiden. Pengangkatan harus ada Keppres, pengundurannya juga harus dengan Keppres,” kata Rudi.

Ia menyebut keputusan akhir berada di tangan Presiden Prabowo, apakah pengunduran diri tersebut akan disetujui dan diterbitkan Keppres pemberhentian atau terdapat keputusan lain.

“Apakah pengundurannya disetujui oleh Pak Presiden atau tidak, kita menunggu. Kalau disetujui, nantinya akan ada Keppres untuk pemberhentian,” ujarnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan pengunduran diri dari posisi Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) malam. Langkah tersebut dilakukan setelah ia memberikan keterangan terkait situasi hukum yang tengah dihadapinya.

Dalam perkembangan yang sama, Polri melalui Kortas Tipidkor mengumumkan dugaan keterlibatan Febrie bersama seorang berinisial DR dalam sejumlah perkara yang tengah didalami, termasuk dugaan kasus korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, Asabri, Jiwasraya, serta Krakatau Steel.

Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto bersama Rudi Margono dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Dengan status pengunduran diri yang masih menunggu keputusan Presiden, Kejaksaan Agung sementara memastikan roda kerja bidang tindak pidana khusus tetap berjalan di bawah kepemimpinan pelaksana tugas (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *