DINEWS.ID – Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang membatasi pembelian BBM bersubsidi Pertalite bagi kendaraan yang menunggak pajak menuai sorotan. Akademisi Universitas Nusa Cendana (Undana), Dr. Rolland E. Fanggidae, menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih besar dibanding manfaat yang diperoleh.
Menurut Rolland, upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memang patut diapresiasi. Namun, penggunaan pembatasan akses BBM bersubsidi sebagai instrumen penagihan pajak dinilai kurang tepat.
“Tujuannya tentu baik, yaitu meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat fiskal daerah. Tetapi instrumen yang dipakai perlu dikaji ulang,” kata Rolland di Kupang, Selasa, dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, pajak kendaraan bermotor merupakan sumber pendapatan daerah, sedangkan subsidi BBM berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan pemerintah pusat untuk membantu masyarakat sesuai kebutuhan, bukan berdasarkan kepatuhan membayar pajak daerah.
Karena itu, menurutnya, mengaitkan akses terhadap BBM bersubsidi dengan status pembayaran pajak berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi keadilan maupun efektivitas kebijakan.
Rolland mengingatkan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah justru berpotensi menjadi kelompok yang paling terdampak. Mereka yang mengalami kesulitan ekonomi dan belum mampu melunasi pajak kendaraan dapat kehilangan akses terhadap Pertalite yang selama ini menjadi penopang aktivitas sehari-hari.
“Orang yang menunggak pajak belum tentu tidak mau membayar. Bisa saja mereka memang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Jika akses terhadap BBM subsidi ditutup, maka kelompok yang paling membutuhkan justru yang paling terdampak,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan seberapa besar tambahan pendapatan daerah yang dapat diperoleh melalui kebijakan tersebut. Menurutnya, penerimaan pajak kendaraan hanya merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga peningkatan fiskal yang dihasilkan belum tentu signifikan jika dibandingkan dengan potensi dampak sosial yang muncul.
Selain itu, mayoritas masyarakat NTT masih mengandalkan sepeda motor sebagai sarana bekerja, mulai dari pengemudi ojek, pedagang kecil, petani, hingga nelayan. Jika mereka dipaksa beralih ke BBM nonsubsidi, biaya operasional diperkirakan meningkat dan dapat menekan pendapatan masyarakat.
Rolland juga menyoroti tantangan pengawasan di lapangan. Menurutnya, penempatan petugas di setiap SPBU untuk memverifikasi status pajak kendaraan akan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, terutama di wilayah kepulauan seperti NTT.
Di sisi lain, ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mendorong masyarakat membeli BBM melalui pengecer atau Pertamini dengan harga yang lebih mahal. Kondisi itu dinilai dapat mengurangi efektivitas kebijakan sekaligus mengganggu pelaksanaan program BBM Satu Harga.
Sebagai alternatif, Rolland mendorong pemerintah memperkuat layanan administrasi perpajakan, seperti memperluas layanan e-Samsat, meningkatkan operasional Samsat Keliling, memberikan relaksasi denda atau skema pembayaran bertahap, hingga mengoptimalkan penagihan saat proses perpanjangan STNK.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTT mulai menerapkan kebijakan pembatasan pembelian Pertalite bagi kendaraan yang belum melunasi pajak berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, kendaraan yang belum membayar pajak diberi stiker merah, sedangkan kendaraan yang telah memenuhi kewajibannya dipasangi stiker biru sebagai penanda saat melakukan pengisian BBM bersubsidi di SPBU. (Red)








