Gagal Tampil di Malaysia, Tyo Nugros ‘Dewa 19’ Dicekal Imigrasi

195509 650
Tyo Nugros. Foto: Tempo

DINEWS.ID – Drummer Dewa 19, Tyo Nugros, gagal berangkat ke Malaysia untuk tampil dalam konser bertajuk Cintaku Tertinggal di Malaysia setelah dicegah oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Pencegahan keberangkatan tersebut terjadi pada Jumat (5/6) saat Tyo hendak terbang ke Malaysia bersama rombongan Dewa 19. Meski demikian, konser tetap berlangsung dengan melibatkan drummer pengganti.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Iman Paski, mengatakan pencegahan dilakukan atas permintaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.

“Pencegahan keberangkatan dilakukan atas permintaan KPKNL Jakarta I dengan alasan ada kewajiban dari yang bersangkutan kepada negara yang cukup besar dan belum diselesaikan, serta yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikannya,” kata Iman, Rabu (10/6).

Menurut Iman, status pencegahan terhadap Tyo terdeteksi saat petugas melakukan pemeriksaan paspor di konter Imigrasi. Nama Tyo diketahui masuk dalam daftar cegah-tangkal yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

“Nama Tyo masuk dalam daftar cegah-tangkal yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM),” ujarnya.

Tak hanya dicegah bepergian ke luar negeri, paspor Tyo juga untuk sementara berada dalam penguasaan pihak Imigrasi hingga persoalannya dengan KPKNL Jakarta I selesai.

“Saat ini paspor yang bersangkutan diserahterimakan ke Imigrasi sampai perkara yang bersangkutan dengan KPKNL Jakarta I rampung. Kami menyarankan yang bersangkutan untuk segera melapor ke Kantor KPKNL Jakarta I,” kata Iman.

Ia menambahkan, penahanan paspor merupakan bagian dari prosedur yang berlaku dalam kasus pencegahan keberangkatan ke luar negeri.

“Akan dikembalikan setelah perkara dengan KPKNL Jakarta I rampung. SOP-nya demikian. Jadi otomatis yang bersangkutan belum bisa pesan tiket ke luar negeri,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Tyo Nugros terkait pencegahan keberangkatan maupun kewajiban yang disebutkan oleh pihak KPKNL Jakarta I. (Red/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *