“Pelaku berpura-pura menjadi pengusaha sukses dan menawarkan kesempatan investasi. Mereka beroperasi dalam sebuah sindikat yang melibatkan beberapa orang,” tambah Bismo.
Dalam aksinya, lanjut Bismo, salah satu pelaku mengaku sebagai pengusaha asal Kalimantan, sementara pelaku lain mengklaim berasal dari Brunei, lengkap dengan kartu identitas palsu yang bertuliskan jabatan “Chief and General International Shipping”.
“Korban, yang berasal dari Lombok dan Bima, awalnya tertarik dan termotivasi oleh kebaikan para pelaku yang berpura-pura menawarkan bantuan. Namun, akhirnya korban terjebak dalam penipuan yang menyebabkan kerugian finansial,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
DG/***
Editor: YB













