Berdasarkan 14 laporan polisi sejak Maret 2024 hingga Agustus 2025, total kerugian para korban mencapai Rp126.597.000. Polisi mengamankan enam pelaku bernama Romi, Iwan, Anto, Febri Sidabutar, Iman Syafei dan Candra. Tiga pelaku lainnya masih DPO, yaitu Mulyadi (penadah), Kiki, dan Buyung.
“Modus mereka mengambil ponsel korban dari dalam tas saat berada di tempat umum. Barang bukti yang kami sita, antara lain dua unit ponsel,” ucap Aji.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 jo 53 KUHP dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi mengimbau agar masyarakat lebih waspada saat berada di ruang publik.
“Jangan mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai aparat. Jika menemukan tindakan mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110. Atau, langsung ke nomor Kapolresta di 0858-8911-0110,” tutupnya.
/***
Editor: YB













