Saat ditanyai wartawan tentang waktu Rapat Pleno yang relatif singkat tersebut, Ketua KPU Kota Bogor mengatakan bahwa jadwal yang telah ditetapkan adalah tanggal 3-5 Maret 2024.
“Karena dijadwalkan dari tanggal 3 sampai tanggal 5 Maret 2024, perhitungan akan dilanjutkan Senin pagi, dimulai dari jam 9.00 WIB. Dan tahap selanjutnya tergantung kesepakatan dari para saksi dan Bawaslu. Yang pasti kita mulai lagi jam 09.00 WIB, dan akan melanjutkan sisa Kecamatan yang belum selesai,” jawabnya.
Terkait Surat suara yang belum masuk, KPU Kota Bogor mengikuti dasar dari edaran KPU RI yang membolehkan untuk dimulai tahapan Rekapitulasi perhitungan suara.
“Karena kan ada edaran dari RI, membolehkan untuk segera dimulai Rekapitulasi perhitungan suara ini. Tentang dua kecamatan itu ada beberapa administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Tapi dipastikan malam ini sudah masuk ke kita,” tutupnya.
Gandara