DINEWS.ID – Vatikan secara resmi menyatakan bahwa 133 kardinal elektor yang akan mengikuti konklaf pada 7 Mei 2025 memiliki hak suara untuk memilih Paus baru. Pernyataan ini disampaikan oleh Kantor Pers Takhta Suci melalui deklarasi resmi yang dirumuskan dalam Kongregasi Umum, Rabu, 30 April 2025.
Dalam deklarasi disebutkan bahwa meskipun konstitusi apostolik Universi Dominici Gregis membatasi jumlah kardinal pemilih maksimal 120 orang, seluruh kardinal yang telah diangkat oleh Paus Fransiskus dan berusia di bawah 80 tahun tetap dianggap sah sebagai pemilih. Hal ini merujuk pada paragraf 36 konstitusi yang sama, yang memungkinkan hak suara sejak diterbitkannya dekrit pengangkatan.
Selain itu, para kardinal juga menyampaikan apresiasi atas keputusan Kardinal Giovanni Angelo Becciu yang memilih tidak berpartisipasi dalam konklaf. Terkait kasus hukum yang melibatkan Becciu, para kardinal berharap proses pengadilan berjalan secara adil dan transparan.








