Selanjutnya penangkapan tersangka A (26) oleh Satlantas Polresta Bogor Kota, di Pos Polisi Dewi Sartika, saat melakukan pemeriksaan surat kendaraan bermotor. Dengan barang bukti 4.800 butir pil Tramadol, 1.500 pil Trihexyphenydil dan 10.000 pil Hexymer.
“Dan penangkapan AZ (28) yang kemudian setelah dilakukan penggeledahan dan pencarian barang bukti lainnya, ditemukan menyimpan ribuan butir obat keras jenis Tramadol, Hexymer dan Trihexyphenydil,” ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan ini, Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan mengklaim telah menyelamatkan 110.873.000 jiwa dari dampak penyalahgunaan obat terlarang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta, dan atau Pasal 436 ayat (2) dan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp500 juta hingga Rp5 Miliar.
Editor: YB













